orde baru
Sejarah Indonesia (1968-1998)
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno.
Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Masa Jabatan Suharto
Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Politik
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September 1966 mengumumkan bahwa Indonesia “bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB”, dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik – di Eropa Timur sering disebut lustrasi – dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat “dibuang” ke Pulau Buru.
Sanksi nonkriminal diberlakukan dengan pengucilan politik melalui pembuatan aturan administratif. Instrumen penelitian khusus diterapkan untuk menyeleksi kekuatan lama ikut dalam gerbong Orde Baru. KTP ditandai ET (eks tapol).
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Soeharto siap dengan konsep pembangunan yang diadopsi dari seminar Seskoad II 1966 dan konsep akselerasi pembangunan II yang diusung Ali Moertopo. Soeharto merestrukturisasi politik dan ekonomi dengan dwitujuan, bisa tercapainya stabilitas politik pada satu sisi dan pertumbuhan ekonomi di pihak lain. Dengan ditopang kekuatan Golkar, TNI, dan lembaga pemikir serta dukungan kapital internasional, Soeharto mampu menciptakan sistem politik dengan tingkat kestabilan politik yang tinggi.
Eksploitasi sumber daya
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an.
Warga Tionghoa
Warga keturunan Tionghoa juga dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari komunitas pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan bahasa Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan pemerintahan Indonesia.
Satu-satunya surat kabar berbahasa Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer Indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah.
Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.
Orang Tionghoa dijauhkan dari kehidupan politik praktis. Sebagian lagi memilih untuk menghindari dunia politik karena khawatir akan keselamatan dirinya.
Perpecahan bangsa
Di masa Orde Baru pemerintah sangat mengutamakan persatuan bangsa Indonesia. Setiap hari media massa seperti radio dan televisi mendengungkan slogan “persatuan dan kesatuan bangsa”. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah meningkatkan transmigrasi dari daerah yang padat penduduknya seperti Jawa, Bali dan Madura ke luar Jawa, terutama ke Kalimantan, Sulawesi, Timor Timur, dan Irian Jaya. Namun dampak negatif yang tidak diperhitungkan dari program ini adalah terjadinya marjinalisasi terhadap penduduk setempat dan kecemburuan terhadap penduduk pendatang yang banyak mendapatkan bantuan pemerintah. Muncul tuduhan bahwa program transmigrasi sama dengan jawanisasi yang disertai sentimen anti-Jawa di berbagai daerah, meskipun tidak semua transmigran itu orang Jawa.
Pada awal Era Reformasi konflik laten ini meledak menjadi terbuka antara lain dalam bentuk konflik Ambon dan konflik Madura-Dayak di Kalimantan.[1] Sementara itu gejolak di Papua yang dipicu oleh rasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian keuntungan pengelolaan sumber alamnya, juga diperkuat oleh ketidaksukaan terhadap para transmigran.
Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000
sukses transmigrasi
sukses KB
sukses memerangi buta huruf
sukses swasembada pangan
pengangguran minimum
sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
sukses Gerakan Wajib Belajar
sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
sukses keamanan dalam negeri
Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel
penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius” (petrus)
tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
Krisis finansial Asia
Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
Pasca-Orde Baru
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan “Era Reformasi”.
Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai “Era Pasca Orde Baru”. Era Pasca Soeharto atau Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
birokrasi zaman orde baru dan reformasi
Birokrasi di Indonesia menurut Karl D Jackson merupakan bureaucratic polity. Model ini merupakan birokrasi dimana negara menjadi akumulasi dari kekuasaan dan menyingkirkan peran masyarakat dari politik dan pemerintahan. Ada pula yang berpendapat bahwa birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi Parkinson dan Orwel. Hal ini disampaikan oleh Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson merujuk pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran structural dalam birokrasi yang tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan menggunakan regulasi yang bila perlu ada suatu pemaksaan.
Dari model yang diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisein dan mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak.
Birokrasi Indonesia saat ini tidak bisa terlepas dari faktor sejarah. Sejarah telah menciptakan birokrasi patrimonial. Birokrasi ini mendasarkan pada hubungan bapak buah dengan anak buah (patron client) sehingga segala yang dikerjakan bawahan hendaknya harus sesuia dnegan keinginan atasan. Hal ini menimbulkan bawahan selalu tergantung pada atasan. Budaya patronase menimbulkan rasa ewuh pakewuh yang berlebihan terhadap atasan.
Birokrasi di zaman orde baru ditandai dengan beberapa cirri-ciri seperti pegawai negeri yang menjadi pengurus partai selain Golkar, maka dia akan tersingkirkan dari jajaran birokrasi. Selain itu, orang atau sekelompok orang yang tidak berpihak pada Golkar, maka bisa dipastikan akan mendapat perlakuan diskriminatif dalam birokrasi. Jika suatu wilayah tidak merpakan basis Golkar, maka pembangunan akan sangat tertinggal karena pemerintah lebih mengutamakan daerah yang merupakan basis Golkar. Keberpihakan birokrasi terhadap suatu partai, tentu saja dalam hal ini Golkar, akan mengurangi profesionalisme dari birokrasi tersebut. Dalam zaman orde baru juga ada suatu kebijakan yang disebut zero growth. Adanya kebijakan zero growth yang menyebabkan jumlah anggota birokrasi makin membengkak. Hal ini menjadikan birokrasi tidak efisien karena jumlah pekerja dengan pekerjaannya tidak sebanding.
Pada awal reformasi dan pada masa orde baru pemerintahan yang baik belum juga terlaksana. Misalnya saja dalam pelayanan dan pengurusuan administrasi masih saja berbelit-belit dan memerlukan waktu yang lama, tidak jelas. Membutuhkan biaya tinggi karena ada pungutan-pungutan liar. Pembangunan fisik pun juga masih sering terbengkalai atau lamban dalam perbaikan. Masih banyak KKN yang terjadi dalam lingkungan birokrasi.
Keterlibatan birokrasi dalam partai politik membuat pelayanan terhadap masyarakat menjadi diabaikan, karena mereka lebih mementingkan kepentingan partai politiknya.
Dalam buku Birokrasi dan Politik di Indonesia, karangan Prof. DR. Miftah Thoha, MPA, disebutkan bahwa
Upaya untuk netralitas birokrasi di zaman reformasi semakin berkembang. Hal ini bermula ketika ada gerakan happening-art yang moderat berupa pelepasan seragam KORPRI oleh dokter dan pegawai lingkungan UI yang diadakan oleh Forum Salemba (Forsal), kemudian ada gayung bersambut berupa gerakan pernyataan yang sangat keras seperti melakukan penghapusan unit KORPRI di Departemen Penerangan. Selain itu gerakan juga berlangsung di legislative dalam perbedaan pernyataan sikap kalangan muda FKP agar KORPRI dibubarkan atau bersikap netral dengan kalangan tuanya, faksi Akbar Tanjung. Juga perbedaan pandangan Mendagri Syarwan Hamid yang menginginkan birokrasi netral dan tidak menjadi pengurus politik berlawanan dengan pandangan Mensesneg Akbar Tanjung yang menganggap berpolitik adalah hak asasi PNS.
Kemudian ada pula tindakan presiden Abdurrahman Wahid yang menghapuskan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial, dengan alasan bahwa departemen tersebut bermasalah, banyak KKN, dan departemen itu dianggap telah mencampuru hak-hak sipil warga negara.
Penghapusan dua departemen tersebut dapat dikatakan sesuai dengan prinsip reinventing government atau ada pula yang menganggap hal ini sebagai langkah debirokratiasasi dan dekonstruksi cabinet masa lalu yang dianggap terlalu berlebihan mengintervensi kemerdekaan dan kemandirian publik.
Aturan induk netralitas politik birokrasi Indonesia sudah ada pada pasal 4 Peraturan Pemerintah/ 1999, yang menyatakan bahwa PNS dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan tidak bertindak diskriminatif, khusunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pemerintahan Megawati, para menteri dalam kabinet masa itu melestarikan tradisi Golkar, yaitu semua organisasi pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dengan non karier, serta jabatan birokrasi dengan jabatan politik. Hal ini menunjukkan bahwa pada masa ini harapan untuk melakukan reformasi birokrasi tidak akan terlaksana.
Saat membentuk cabinet yang pertama setelah Gus Dur terpilih, sedang terjadi keributan tentang pengangkatan Sesjen di Departemen Kehutanan dimana sesjen tersebut adalah orang dari partai yang sama dengan menteri kehutanan saat itu. Begitu juga terjadi di beberapa departemen dan di Diknas, BUMN, dan lain-lain. Ada beberapa eselon yang diangkat yang dia merupakan orang dari partai yang sama dengan menteri yang membawahi departemen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bagaimana suatu birokrasi pemerintahan tidak terlepas dari intervensi partai politik.
Setelah reformasi, pemerintah berusaha memperbaiki keadaan birokrasi Indonesia, yaitu dengan dikeluarkannya beberapa peraturan yang mengatur tentang pemberantasan KKN dan menciptakan aparat pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Diantaranya adalah Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan upaya pemberantasan korupsi juga dikeluarkan, antara lain, Keppres Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsmen Nasional, sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 155 Tahun 1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsmen Nasional; PP Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; PP Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 274 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasca reformasi, ikhtiar untuk melepaskan birokrasi dari kekuatan dan pengaruh politik gencar dilakukan. Kesadaran pentingnya netralitas birokrasi mencuat terus-menerus. BJ Habibie, Presiden saat itu, mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 (PP No.5 Tahun 1999), yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil (PNS) dari partai politik. Aturan ini diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1974.
Meskipun sudah melakukan reformasi di tahun 1998 ternyata untuk melakukan suatu perubahan dalam berbirokrasi atau reformasi birokrasi adalah hal yang sangatlah sulit. Kepentingan-kepentingan partai masih saja mengintervensi birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Perbedaan antara orde lama, baru dan reformasi?
Orde Lama adalah istilah yang diciptakan oleh Orde Baru. Bung Karno sangat keberatan masa kepemimpinannya dinamai Orde Lama. BK lebih suka dengan nama Orde Revolusi. Tapi BK tak berkutik karena menjadi tahanan rumah (oleh pemerintahan militer Orde Baru) di Wisma Yaso (sekarang jadi Museum TNI Satria Mandala Jl. Gatot Subroto Jakarta).
Karena pertanyaan anda spektrumnya sangat luas; saya akan membatasi pada masalah pemanfaatan kekayaan alam.
Konsep BK tentang kekayaan alam sangat jelas. Jika Bangsa Indonesia belum mampu atau belum punya iptek untuk menambang minyak bumi dsb biarlah dia tetap berada di dalam perut bumi Indonesia. Kekayaan alam itu akan menjadi tabungan anak cucu kita di masa depan. Biarlah anak cucu kita yang menikmati jika mereka sudah mampu dan bisa. Jadi saat dipimpin BK, meski RI hidup miskin, tapi BK tidak pernah menggadaikan (konsesi) tambang-tambang milik bangsa ke perusahaan asing. Penebangan hutan pada masa BK juga amat minim.
Pada masa Orde Baru konsepnya bertolak belakang dengan BK. Ibarat rumah tangga zaman Orba adalah masa kemaruk. Apa yang bisa digadaikan; digadaikan. Kalo bisa ngutang ya ngutang. Yang penting bisa selalu makan enak dan hidup wah. Rakyat pun merasa hidup berkecukupan pada masa Orba. Beras murah, padahal sebagian adalah beras impor. Beberapa gelintir orang mendapat rente ekonomi yang luar biasa dari berbagai jenis monopoli impor komoditi bahan pokok, termasuk beras, terigu, kedelai dsb. Semua serba tertutup dan tidak tranparan. Jika ada orang mempertanyakan, diancam tuduhan subversif. Hutan dijadikan sumber duit, dibagi menjadi kapling-kapling HPH; dibagi-bagi ke orang-orang tertentu (kroni) secara tidak transparan. Ingat fakta sejarah: Orde Baru tumbang akibat demo mahasiswa yang memprotes pemerintah Orba yang bergelimang KKN. Jangan dilupakan pula bahwa ekonomi RI ambruk parah ditandai Rupiah terjun bebas ke Rp 16.000 per dollar terjadi masih pada masa Orde Baru.
Masa Reformasi adalah masa cuci piring. Pesta sudah usai. Krisis ekonomi parah sudah terjadi. Utang LN tetap harus dibayar. Budaya korupsi yang sudah menggurita sulit dihilangkan, meski pada masa Presiden SBY pemberantasan korupsi mulai kelihatan wujudnya.. Rakyat menikmati demokrasi dan kebebasan. Media masa menjadi terbuka.
Yang memimpikan kembalinya rezim totaliter mungkin hanyalah sekelompok orang yang dulu amat menikmati previlege dan romantisme kenikmatan duniawi di zaman Orba.Sekarang kita mewarisi hutan yang sudah rusak parah; industri kayu yang sudah terbentuk dimana-mana akibat dari berbagai HPH , menjadi muara dari illegal logging.
Orang-orang berteriak zaman reformasi sulit, tapi nyatanya hampir tiap rumah di Indonesia sekarang punya sepeda motor. Hal yang mustahil pada masa Orba. Jadi kesimpulannya Orde Reformasi adalah fase terbaik dari bangsa Indonesia. Kita sedang berproses menjadi negara yang besar dan kuat. Kepemimpinan SBY sudah berada di rel yang benar menuju ke sana.
Catatan: Bung Karno meski ada hubungan darah tapi kepemimpinannya tidak sama dengan Ibu Megawati. BK lebih mirip Hugo Chavez, Evo Morales, atau Ahmadinejjad. BK adalah pemimpin yang bisa menumbuhkan martabat dan harga diri bangsanya. Sisi negatifnya, BK banyak dimusuhi negara lain.
materi referensi:
tanda-tanda politik pada masa reformasi
[Politik] Setelah 10 Tahun Reformasi, Apa Yang Berubah?
________________________________________
Gerakan reformasi yang muncul pada awal 1998, kini genap berumur 10 tahun. Pada mulanya, agenda yang diusung cukup beragam, dari tuntutan untuk mengakhiri praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN); Soeharto harus lengser; re-demokratisasi dari sistem otoriter, pencabutan dwifungsi ABRI, pemulihan krisis politik-ekonomi, serta sejumlah agenda politik lainnya.
Lantas, setelah 10 tahun berjalan, kemajuan dan kemunduran apa yang patut kita catat? Dan pelajaran apakah yang dapat kita ambil?
Anomali dan Kemunafikan Politik
Politik di Indonesia pasca jatuhnya Soeharto terjadi dalam suasana change to change, yang sifatnya bukan lagi transisional, tetapi dapat disebut sebagai transaksional.
Transisi yang merupakan kerangka waktu untuk menandai suatu pergantian dari rezim otoritarian ke rezim demokrasi terjadi dalam suasana transaksional, suatu ciri dan tanda-tanda berkuasanya kroni-kroni rezim lama dalam format politik baru. Transaksional yang dimaksud adalah perilaku-perilaku politik rezim “baru,” berkompromi dengan kekuatan kroni-kroni Soeharto yang mengubah wajah politiknya dalam suasana reformasi.
Kekuatan politik (partai politik dan tokoh-tokohnya) yang lahir di masa reformasi, apakah itu PAN, PDIP, PKB, PKS, serta sejumlah partai dan tokohnya yang lain, kurang mampu mendorong gerbong perubahan yang lebih terarah. Wajah politik Indonesia justru terjerembab dari sifat perubahan demi perubahan.
Ciri ini mirip dengan anomali politik, di mana sistem politik yang dibangun kurang memiliki arah, tujuan, dan sasaran yang jelas, khususnya dalam konsolidasi demokrasi dan merampungkan sejumlah agenda reformasi yang melahirkan transisi.
Dampaknya, sejumlah agenda reformasi yang diusung sebagai suatu momentum bersama untuk melangkah dalam kehidupan politik yang lebih baik tidak terjadi. Sebaliknya, anomali demi anomali sering kita saksikan dalam praktik politik.
Kita dapat mencatat sejumlah hal, pertama, amandemen konstitusi mengalami “penyebaran,” yang justru melahirkan kontradiksi hukum. Kita menganut sistem presidensial di satu sisi, tetapi dalam amandemen UUD 1945 praktik-praktik parlementer terjadi. Kedua, terjadi kontradiksi aturan main antara pusat dan daerah, kepastian hukum yang dihasilkan oleh kebijakan pusat dan daerah saling bertabrakan.
Ketiga, agenda penghapusan KKN yang dituntut mahasiswa sebagai akar masalah yang menyebabkan krisis politik dan ekonomi sulit diubah dari wajah perpolitikan Indonesia. Bedanya, bila di masa Orde Baru, KKN terpusat pada sosok dan keluarga Soeharto sebagai patron, kini KKN menyebar dalam diri rezim-rezim penguasa mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah. KKN sebagai agenda utama yang harus diberantas justru mengalami metamorfosis.
Bentuk-bentuknya berimpit pada diri rezim-rezim yang berkuasa. Bangsa kita menjadi bangsa yang munafik karena dalam praktiknya, KKN justru semakin terjadi secara transparan. Padahal, isu penghapusan KKN adalah isu utama gelombang reformasi sejak akhir 1997 dan awal 1998.
Keempat, kita menyaksikan fenomena umum terjadinya korupsi “berjamaah” di mana-mana, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Kita menyaksikan drama kolosal para koruptor menjadi “pahlawan” di televisi dan tidak punya rasa malu. Padahal, persoalan korupsi adalah persoalan awal yang dianggap telah merongrong bangsa ini sehingga mengalami krisis ekonomi dan politik yang sangat parah.
Tetapi, mengapa para elite yang berkuasa lupa diri akan situasi krisis yang baru saja berlalu. Aji mumpung menjadi fenomena umum karena di mana ada kesempatan berkuasa, ternyata sifat kekuasaan identik dengan praktik-praktik korupsi. Berapa banyak penguasa di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota yang terseret masalah itu.
Kelima, agenda pengusutan harta dan kekayaan Soeharto juga mengalami kebuntuan, bahkan kini muncul wacana “dibebaskan” dari segala tuntutan. Sikap dan perilaku elite yang berkuasa memang “ambivalen,” di satu sisi menghendaki kasus Soeharto terus dilanjutkan, di sisi lain, perkara itu dapat dihentikan dengan pemberian maaf. Inilah makna transaksional yang dimenangkan kelompok kroni-kroni Soeharto dalam perjalanan 10 tahun reformasi.
Tidak heran bila kita mengatakan reformasi telah mati suri sejak Pemilu 1999 menghasilkan susunan kabinet dan menteri serta anggota legislatif. Kita menyaksikan elite politik yang “lupa diri” atas permasalahan yang dihadapi masyarakat secara umum dan agenda utama politik yang diusung reformator di masa-masa awal penjatuhan Soeharto tidak dijalankan.
Para elite yang berkuasa yang dibelit persoalan harga yang tinggi, krisis yang berkelanjutan, pengangguran dan nilai tukar rupiah yang tidak stabil, serta sejumlah fenomena ekonomi-politik lainnya, menjadi gagap dan ketakutan. Risiko politik yang tinggi menyebabkan penguasa yang lahir di masa reformasi mencari jurus selamat. Jurus itu adalah transaksional yang ujung-ujungnya adalah kompromi dengan kroni-kroni kekuatan lama (Orde Baru).
poltik di indonesia pada masa reformasi.
Pasca tumbangnya Orde Baru, ‘reformasi’ adalah salah satu kata yang tiap hari muncul sebagai wacana publik. Dari mulai diskusi yang berlangsung di ruang-ruang seminar sampai obrolan warung kopi, kata ‘reformasi’ hampir selalu tampil sebagai topik utama pembicaraan. Reformasi bukan saja menjadi kata yang sangat bertuah di satu sisi, namun juga menjadi jargon yang sangat laris di sisi lain. Tema reformasi politik menjadi sebuah elan penting yang bukan saja menghiasi warna-warni partisipasi masyarakat, namun juga ekspresi penataan-penataan politik dan kelembagaan di tingkat negara. Tentu saja patut dipanjatkan harapan bahwa ‘reformasi’ tidak mengalami inflasi dan pemerosotan makna karena terlalu sering diucapkan bahkan secara agak jargonis. Harapan ini menjadi penting, sebab pada dasarnya reformasi politik di Indonesia masih jauh dari tempat tujuannya. Karena itu, masih sangat dibutuhkan keseriusan dan komitmen tinggi untuk menuntaskan perubahan-perubahan politik untuk mencapai kehidupan bernegara yang lebih baik. Keseriusan dan komitmen tinggi ini akan jadi seperti ‘pahlawan kesiangan’ apabila ‘reformasi’ keburu menjadi basi, klise dan jargonis. Terlebih apabila hal itu juga diimbuhi dengan kekecewaan masyarakat akibat ‘reformasi’ yang menjadi pemegang estafet berikutnya dari ‘revolusi’ dan kemudian ‘pembangunan’ pada zamannya masing-masing: jargon-jargon pemberi legitimasi bagi kiprah penguasa semata-mata. Kenyataan terutama pada tingkat lokal kerapkali menunjukkan bahwa proses reformasi politik di Indonesia memiliki banyak rupa dan warna. Jika di tingkat nasional reformasi rasa-rasanya terlalu banyak berkait dengan persoalan rotasi kekuasaan dan reformulasi lusinan regulasi negara, maka reformasi di tingkat lokal terasa seperti pembalikan secara mendasar sebagian besar pola-pola relasi kekuasaan intra negara, negara dan masyarakat, serta intra masyarakat. Repotnya, negara di tingkat lokal seolah bukan saja kalah cepat, tapi juga kerap tersimak kalah lihai dibandingkan masyarakat. Dalam banyak hal, kasus reformasi menunjukkan tipikalitas taktik kaum lemah dalam menghadapi kekuasaan otoriter, yakni pemanfaatan ruang pemaknaan di pinggiran pentas-pentas politik, ketika negara di tingkat lokal masih sibuk dalam pembenahan diri yang seolah tak pernah akan usai. Pada tingkat akar rumput, reformasi umumnya dimaknai sebagai ‘pembebasan’ dari segala simbolisasi kekuasaan negara. Maka tak heran jika ekspresi-ekspresi awal euforia reformasi di tingkat lokal banyak mengambil rupa perlawanan terhadap kepala desa, pembangkangan terhadap aturan lalu lintas, pendudukan tambak dan kebun oleh masyarakat, dan semacamnya. Hal ini tentu bukan mengatakan bahwa reformasi politik hanya menarik dilihat dari aspek perlawanan masyarakat terhadap simbol-simbol negara semata-mata. Hanyasaja, penting untuk memahami bahwa arus-arus reformasi politik di tingkat lokal berjalan jauh lebih menarik ketimbang apa yang terjadi di tingkat nasional. Oleh karena itu, berbeda dengan buku tentang reformasi lainnya yang dewasa ini sudah banyak dipublikasikan dan sebagian besar memotret dinamika sosial-ekonomi-politik yang berlangsung di pusat (Jakarta), buku ini hendak mengajak pembaca untuk lebih banyak menyoroti dan mengungkap dinamika reformasi yang terjadi di tingkat lokal. Buku ini terdiri dari 14 (empatbelas) bab yang dikelompokkan dalam 4 (empat) bagian. Bagian pertama buku ini berisi dua tulisan yang secara umum berbicara tentang konteks sosial-ekonomi-politik yang melatarbelakangi reformasi di Indonesia dan prospeknya ke depan. Dalam paparannya, Jim Schiller menyimpulkan bahwa empat tahun sejak jatuhnya Soeharto pada tahun 1998, kehidupan sosial-ekonomi-politik di Indonesia ternyata belum banyak mengalami perubahan dan masih berada dalam ruang yang penuh dengan ketidakpastian. Saat ini formula-formula baru, institusi baru, dan gaya politik baru sedang diuji coba. Untuk mengatasi ketidakpastian ini beberapa prasyarat penting yang harus dilakukan adalah memberikan peran kepada lebih banyak warga di dalam kehidupan ekonomi dan memberikan ruang berekspresi tentang bagaimana cara mengelola desa mereka, kampung, kabupaten, dan pemerintah pusat. Hal itu juga harus diikuti dengan keyakinan akan terbukanya kemungkinan untuk hidup dalam ketidakpastian dan keragaman. Mesti dipahami pula bahwa suara-suara yang menentang dan kritik luar negeri bukanlah rongrongan terhadap eksistensi Indonesia. Jika Indonesia mampu melewati dekade mendatang, hal itu jelas akan menjadi prestasi tersendiri. Senada dengan itu, Pratikno mengingatkan, bahwa pilihan desentralisasi yang saat ini dilaksanakan pun bukanlah sebuah solusi final. Memang kegagalan pemerintahan Sukarno dan Soeharto dalam membangun dukungan daerah terhadap pemerintahan nasional merupakan rujukan obyektif bagi perlunya desentralisasi. Namun pilihan kebijakan ini tidak lahir secara cuma-cuma. Tekanan politik dari masyarakat secara massif yang menuntut desentralisasi dan demokratisasi kepada pemerintah pusat yang sedang mengalami krisis legitimasi merupakan variabel penting yang melatarbelakanginya. Dengan demikian sangat mungkin kebijakan desentralisasi tersebut direvisi jika dalam pelaksanaannya pemerintah pusat kembali mendapatkan basis legitimasinya, terutama bila desentralisasi tidak membawa perubahan yang lebih baik bagi masyarakat. Oleh karena itu tulisan ini mengajukan argumentasi bahwa kebijakan desentralisasi 1999 bukan merupakan kebijakan final. Perkembangan kombinasi antara tekanan masyarakat dan legitimasi pemerintah pusat telah dan akan ikut menentukan nasib kebijakan desentralisasi pasca 1999. Bagian kedua dari buku ini dibuka dengan tulisan Cornelis Lay yang menuturkan terjadinya perubahan mendasar terhadap karakteristik relasi kekuasaan, baik itu diantara lembaga-lembaga politik nasional maupun antara pusat dengan daerah semenjak diberlakukannya UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 4/1999 tentang Pemilu. Pelaksanaan kedua UU tersebut juga berakibat terjadinya pergeseran format politik dari bureaucratic government kepada party government, baik di tingkat nasional maupun daerah. Akan tetapi perubahan tersebut sekarang ini masih bersifat transisional, sehingga menghadapi dilema dan tantangan dalam bentuk ketegangan yang serius antara birokrasi dengan partai politik. Pada tingkat tertentu ketegangan ini dapat berakibat pada macetnya mekanisme politik bagi pengambilan keputusan di daerah sebagai akibat dari boikot yang dilakukan kalangan politisi DPRD. Ketegangan politik bisa jadi juga akan berakibat serius pada runtuhnya semua kerangka prosedural-administratif dan hierarkhi yang dibangun secara internal oleh eksekutif ketika prosedur baku tersebut dilangkahi oleh politisi. Sebaliknya elit biokrasi juga berpotensi untuk melakukan hal yang sama dengan tidak mengindahkan dan mereduksi keputusan yang diambil oleh politisi di DPRD. Paparan Riswandha Imawan dan Mada Sukmajati tentang apa yang terjadi di Madiun agaknya semakin memperkuat argumen di atas. Dari sisi tertentu tarik menarik kepentingan antara politisi dan birokrasi memang menunjukkan adanya kehidupan politik yang semakin dinamis di daerah. Namun di sisi lain, hal itu sekaligus menunjukkan kalau otonomi daerah belum sepenuhnya bisa mendorong partisipasi masyarakat secara otentik, dan masih rawan intervensi pusat. Kalau dulu intervensi dilakukan melalui jalur birokrasi, maka untuk konteks sekarang, jalur intervensi tersebut mulai bergeser melalui partai politik. oleh karena itu, rekomendasi penting dari pengalaman tersebut adalah perlunya segera dibuat Undang-Undang yang mengatur sistem kepartaian yang tidak lagi sentralistik dan lebih responsif terhadap dinamika politik daerah. Kurang lebih sejalan dengan argumentasi tentang sulitnya sinkronisasi antara dua arus relasi yang dipaparkan dalam bab di atas, tulisan Abdul Gaffar Karim menggambarkan pola hubungan elit formal di tingkat lokal dalam konteks pergeseran locus politik pasca desentralisasi dan liberalisasi politik. Penguatan legislatif ternyata tidak dibarengi oleh rancangan agenda yang disepakati bersama dengan eksekutif. Akibatnya, penguatan tersebut belum banyak membawa implikasi positif bagi demokratisasi, dan bahkan membawa persoalan dalam hubungan eksekutif-legislatif di daerah. Dalam bab berikutnya, tulisan Purwo Santoso dan Adam Tirta menguak fenomena kemenangan Golkar pada pemilu 1999 di Takalar Sulawesi Selatan. Secara konseptual kita pasti akan membayangkan bahwa Golkar sebagai mesin politik Orde Baru akan tergulung derasnya arus reformasi yang melanda Indonesia. Namun untuk kasus Takalar hal tersebut nampaknya tidak berlaku. Meskipun masih memerlukan pembuktian lebih jauh lagi, pada bagian terakhir tulisan ini disimpulkan bahwa kemenangan Golkar di Takalar bukanlah sebuah bentuk ekspresi pembelaan masyarakat terhadap Orde Baru, tetapi lebih karena fungsionalnya Golkar sebagai perangkat untuk menjaga lembaga-lembaga politik lokal yang terporoskan pada sosok-sosok informal. Bagian ketiga buku ini secara khusus mengurai dinamika yang terjadi pada aras masyarakat sipil selama era reformasi. Periode 1998 sampai dengan menjelang pemilu 1999 merupakan periode kebangkitan masyarakat sipil di Indonesia. Dimana-mana, di hampir semua daerah elemen-elemen masyarakat sipillah yang pada akhirnya berhasil menyatukan sikap, menjebol pintu otoritarianisme, sekaligus menghantarkan Indonesia ke gerbang pintu demokrasi. Apa yang dituliskan secara lugas oleh Anton Lucas tentang dinamika reformasi di Kota Tegal misalnya, bisa jadi adalah sebuah potret betapa maraknya dinamika reformasi di kota-kota kecil yang selama ini tidak terjangkau liputan media. Jatuhnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 seolah menjadi inspirasi berbagai elemen masyarakat Tegal untuk membentuk komite-komite sebagai wadah perjuangan mereka dalam menuntut turunnya Walikota Tegal yang korup dan tidak bermoral. Tidak kalah menariknya adalah kemunculan perlawan-perlawanan sektoral di tingkat masyarakat. Salah satu persoalan penting yang disisakan oleh Orde Baru adalah sengketa pertanahan antara masyarakat dengan negara. Ketika negara mulai lemah di hadapan masyarakat, sengketa pertanahan ini kerap mencuat ke permukaan, bahkan tidak jarang berujung pada kekerasan. Miftah Adhi Ikhsanto pada bab ini mengulas secara detail perlawan yang dilakukan kaum tani terhadap negara di area Perkebunan Petung Ombo, dimana energi penggerak perlawanan kaum tani lebih didasari pada hal-hal yang bersifat struktural. Pada bab selanjutnya, Elizabeth Morrell membahas kemunculan pers baru di Sulawesi Selatan, serta kaitannya dengan proses reformasi yang sebelumnya merupakan ‘benda abstrak’ yang sekarang sedang diwujudkan secara lebih nyata. Kemunculan pers baru di Sulawesi Selatan bukanlah merupakan penyebab utama terjadinya reformasi. Kemunculan pers baru adalah cermin adanya upaya-upaya untuk memberikan dukungan penguatan sikap dan daya kritis masyarakat terhadap perubahan yang sedang berlangsung. Sebagai pers rakyat, pers baru tersebut banyak beredar di masyarakat bawah, sehingga menjadi sarana informasi dan pendidikan masyarakat luas. Bagian terakhir buku ini mengupas secara tajam relasi antara negara, masyarakat politik, dan masyarakat sipil yang terjadi di tingkat lokal. Hasil pengamatan Jim Schiller terhadap masyarakat sipil di Jepara selama pemilu 1999 menunjukkan adanya dua elemen (model) masyarakat sipil di Jepara, yaitu masyarakat sipil inklusif dan masyarakat sipil eksklusif. Pada tingkat tertentu, NU telah mampu menyelenggarakan aktivitas dan mempraktikkan kebijakan dan hasil politik yang membangun kesaling percayaan dan sikap inklusif. Reformasi dan pemilu 1999 telah menguji inklusivitas tersebut. Meskipun terjadi konflik antara PPP dan PKB yang berujung pada kekerasan, namun karena adanya kerendahan hati NU dan PKB dalam menyikapi kekalahan hasil pemilu, akhirnya mampu menumbuhkan budaya kewargaan (civic culture) dimana derajat saling percaya di antara pemimpin di Jepara meningkat. Sedangkan PPP dengan permusuhannya terhadap pemerintah, NU dan pendirian PKB dalam hal tertentu mempresentasikan model masyarakat sipil yang eksklusif. Akan tetapi kemenangannya dalam pemilu dan kerja-samanya dengan PKB ketika Ketua PPP terpilih sebagai Ketua DPRD menunjukkan bahwa masyarakat sipil mungkin menjadi kurang terpecah. Dalam jangka panjang, temuan mereka tentang kelompok-kelompok lain yang bersedia berkompromi mungkin akan memoderasi PPP dan membuatnya menjadi lebih inklusif. Sementara, pada bab berikutnya Himawan Bayu Patriadi memaparkan secara detail dinamika politik lokal yang terjadi di Jember dalam pemilihan bupati periode 2000-2005. Pemilihan Bupati Jember tersebut menarik untuk dipotret karena merupakan pemilihan kepala daerah pertama di era reformasi. Tulisan ini memaparkan tiga substansi penting, pertama, proses pemilihan itu sendiri, baik pada masa pemilihan maupun dinamika politik pasca pemilihan. Kedua, tentang gerakan politik yang mewarnai pemilihan tersebut, dan ketiga, pemetaan kekuatan politik lokal yang ikut bermain dalam pemilihan. Namun reformasi tidak selamanya membuahkan sikap optimistik yang mampu menggerakkan masyarakat. Tulisan Jamie S. Davidson yang menceritakan tentang penyelundupan kayu ilegal oleh Kapal Motor Clover di Pelabuhan Pontianak adalah salah satu kisah betapa meskipun sudah ada bukti kuat terjadinya KKN namun hal itu ternyata belum bisa menjadi pemicu protes sosial seperti yang diharapkan. Meskipun sudah terpublikasikan secara luas, namun ternyata kasus penyelundupan tersebut gagal menggerakkan reformasi yang berarti di Pontianak. David Mitchell dan Tuti Gunawan pada bab berikutnya mengisahkan rumitnya jalan menuju reformasi di Sumba Barat. Bagain pertama dari tulisan mereka mengisahkan akhir masa jabatan Soeharto pada bulan Mei 1998 yang diikuti oleh menajamnya konflik di kalangan elit politik Orde Baru di Kabupaten Sumba Barat. Mobilisasi para pendukung Bupati Rudolf Malo yang berlatar belakang militer, dan Ketua DPRD T. Lero Ora, seorang politisi sipil, memuncak di luar kendali dan berujung pada peristiwa perang antara etnis Wewewa dan Loli, yang sering disebut sebagai Kamis Berdarah. Sedangkan bagian kedua tulisannya menggambarkan proses pemulihan ketertiban dan pencarian jalan keluar dari konflik.Bagian terakhir ini ditutup dengan tulisan AAGN. Ari Dwipayana dan I Gusti Ngurah Putra yang mengulas tentang konflik antara adat, negara, dan kapital di Bali. Lewat pendekatan ekonomi-politik mereka memaparkan dua sumber konflik di Bali. Pertama, kehadiran para investor yang berdampak pada perubahan konfigurasi sosial dalam desa adat. Kedua, kekaburan sistem pemerintahan lokal yang diterapkan di Bali pada masa Orde Baru dimana terdapat dualisme pengertian tentang desa, yaitu desa adat dan desa dinas. *** Tulisan-tulisan dalam buku ini sebagian berasal dari makalah-makalah yang dipresentasikan dalam sebuah seminar yang diselenggarakan di Yogyakarta pada tahun 2000. Seminar itu pulalah yang terutama mengilhami diterbitkannya buku ini. Akan tetapi, mengingat amat derasnya arus perubahan politik Indonesia sejak tahun 2000 hingga tahun 2002 (yakni saat naskah buku ini secara intensif mulai dibicarakan), maka makalah-makalah dalam seminar tersebut menjadi terlalu ‘sepi’ jika diterbitkan begitu saja dalam sebuah buku yang diambisikan untuk menyoroti jalan terjal reformasi politik lokal di Indonesia.
Maka penulis-penulis lain kemudian dikontak untuk memberikan kontribusi tulisannya. Sebagian tulisan-tulisan yang berhasil dikumpulkan kemudian itu adalah naskah yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya, namun sebagian yang lain sudah pernah dipublikasikan dalam bentuk artikel jurnal ataupun bab buku. Atas seijin editor dan/atau penulis, naskah-naskah yang sudah pernah dipublikasikan tersebut kembali kami terbitkan dalam bentuk buku yang saat ini ada dihadapan sidang pembaca. Oleh karena itu, penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya perlu kita sampaikan pada seluruh kontributor tulisan dalam buku ini. Dan akhirnya, patutlah kita berharap semoga buku ini bisa memperkaya perspektif pemahaman tentang dinamika politik lokal di Indonesia pasca reformasi politik 1998.***
0 komentar:
Posting Komentar